PART I: Memahami Memorandum of Understanding

PART I: Memahami Memorandum of Understanding

Oleh Arum Anggraeni Maulida

Selaku Legal Drafter, saya sering ditugaskan untuk memberikan tanggapan baik tertulis maupun lisan atas berbagai draf Memorandum of Understanding (MoU) yang dibentuk oleh instansi. Secara personal, saya memahami bahwa MoU dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga ketentuan yang diatur akan melalui pembahasan bersama.

Di Instansi saya, mayoritas MoU yang dibentuk adalah sebagai perjanjian induk dari adanya perjanjian kerja sama. Namun, apakah MoU selalu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama? Tentu saja tidak. Hal tersebut kembali lagi bergantung kesepakatan para pihak.

Dalam tulisan ini saya akan membagikan pengetahuan akan MoU, dari mengikuti In-House Training oleh Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan (BHAKP), Kementerian Luar Negeri dan Hukum Online pada 27 Juli 2021, dengan pemateri Setephen Warokka dan Revaldi Wirabuana, dan pengalaman saya sendiri sebagai Legal Drafter. Tulisan MoU ini adalah tulisan Part 1.

PERBEDAAN MOU DAN PERJANJIAN/KONTRAK

Merujuk Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Perjanjian/Kontrak adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Selain itu, dalam Pasal 1338 KUHPer diatur bahwa Perjanjian bersifat mengikat seperti Undang-Undang kepada pihak-pihak di dalamnya. Lalu apakah MoU merupakan perjanjian?

Pada akhirnya MoU dapat menjadi sebuah perjanjian, tergantung bagaimana isi MoU itu sendiri. MoU dapat mempunyai kekuatan mengikat dengan harapan para pihak melaksanakan/menghormati ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya.

Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman, saya memahami bahwa terdapat 3 jenis MoU, antara lain:
  1. MoU yang berisi ketentuan pokok dan bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama;
  2. MoU yang berisi ketentuan pokok dan teknis dan akan ditindaklanjuti lagi dengan perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan detil atas ruang lingkup pelaksanaannya; dan
  3. MoU yang berisi ketentuan pokok dan teknis yang tidak perlu lagi ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama.
Secara singkat, MoU dapat bersifat umum apabila mengatur hubungan dan kesepakatan kerja sama para pihak secara garis besar. MoU dapat bersifat spesifik, apabila mengatur kewajiban yang lebih jelas rincian pelaksanaannya. Lebih lanjut, MoU yang ditandatangani oleh instansi pemerintahan dapat pula memengaruhi tindakan-tindakan pihak ketiga atau masyarakat umum. Atau, MoU dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum.

Part II – selanjutnya…

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan ke Sapporo, Hokkaido Jepang (Maret 2017)

Menikmati Minggu Siang dengan "Menu Sop Iga"

Mudah! Mengecek Pencernaan Anak Melalui Fitur Tummypedia Bebelac