Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

MATERI LEGAL DRAFTING “Gambaran Umum Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” Oleh Arum Anggraeni Maulida (Ketua Umum DPM KM-UMY 2014-2015)

Sebagaimana telah bergabung dalam sebuah keanggotaan lembaga legislatif, kita semua dituntut untuk mengetahui dan memahami secara harfiah salah satu fungsi utama sebuah lembaga legislatif yaitu fungsi legislasi (fungsi yang berorientasi pada pembuatan suatu peraturan). Demi menjalankan fungsi tersebut, seorang anggota lembaga legislatif mau tidak mau harus mengerti bagaimanakah legal drafting (proses perancangan pembuatan peraturan perundang-undangan) dilaksanakan. Dalam tulisan singka saya ini, saya akan memaparkan secara umum mengenai pengertian dasar peraturan perundang-undangan dan mekanisme legal drafting . Memahami legal drafting sangatlah diperlukan, mengingat Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Secara otomatis, apapun hal yang ada di Indonesia, haruslah berdasarkan atau dilandasi oleh aturan hukum. Dan sebuah produk hukum yang baik, dapat dibuat dengan pemahaman dan pros