Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

Pengalaman Mengurus Mutasi dan Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor (Roda Empat) dari Tanggerang ke Depok

Assalamualaikum, Wr. Wb...semua.. Dalam kesempatan kali ini aku mau bagi pengalaman proses mengurus sendiri mutasi dan balik nama STNK dari Tanggerang ke Depok. Hehe Ini berawal saat pajak kendaraan kami sudah berakhir pada bulan Juni lalu. Ketika mau membayarnya, eh ternyata KTP lama pas beli mobilnya sudah mati (semacam KTP Tanggerang sementara gitu). Jadi kami harus mutasi dan balik nama STNK ke Depok, dimana KTP suami yang sebelumnya di Jogja sudah pindah ke Depok. Proses mutasi dan balik nama cukup panjang. Kami harus mengurus beberapa hal di SAMSAT Tanggerang yang meliputi: a. Gesek Kendaraan (Rp 30.000,-); b. Cek fisik kendaraan (Rp 50.000,-); c. Bayar denda + pajak sementara, ada STNK sementara yang berlaku hingga 8 Agustus (lupa nominalnya sekitar Rp 450.000,-); d. Proses mutasi antar wilayah (Tanggerang ke Depok) kurang lebih 3 hari (Rp 350.000,-);  e. Keluar surat pengantar pencabutan berkas; dan f. Masuk ke Arsip (Rp 10.000,-/ seikhlasnya). Selanjutnya, proses balik nama di

Pengalaman Suami Daftar Local Staff (Pegawai Setempat) Perwakilan Republik Indonesia

Gambar
Hai semua.. pernah mendengar tentang Local Staff di Perwakilan Republik Indonesia? Kali ini aku mau membagikan pengalaman suamiku, yang ikut tes Local Staff atau Pegawai Setempat Perwakilan Republik Indonesia Periode I Tahun 2020. Rekrutmen Local Staff (CPS) sendiri dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Luar Negeri.  Suamiku mendaftar sejak akhir tahun lalu, pada akhir bulan Oktober 2019, beriringan dengan mendaftar CPNS Kemenlu. Saat itu suamiku mengirim berkas pendaftaran via POS Indonesia ke alamat penerimaan pegawai setempat BSDM Kemenlu.  Beberapa bulan kemudian, suamiku menerima email untuk membuat akun di http://e-cps.kemlu.go.id. Di situs tersebut, suamiku diminta melengkapi data/profil dan meng-upload data pendukungnya. Nah pada periode I, suamiku mengikuti tes yang terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut: Tes administrasi; Tes Bahasa Inggris dan Pengetahuan Umum; Tes Komputer; Tes wawancara substansi I (via Zoom); Tes wawancara uji kemampuan dan substansi

Pengalaman Mengikuti Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan di BPSDM Kemenkumham 2020 Part I

Hallo.. Assalamualaikum, Wr. Wb.. Lama tidak bersua ya teman-teman pembaca blog saya! :) Dalam kesempatan ini saya akan membagikan pengalaman mengikuti Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2020 Part I. Alhamdulillah saya mendapat kesempatan mengikuti Diklat tersebut bersama rekan saya, Clara, dari Kementerian Luar Negeri. Diklatnya berlangsung selama 2,5 bulan. Instansi saya waktu itu, melalui Pusdiklat, membayar Rp39.500.000,- untuk pendaftarannya. Diklat ini wajib diikuti oleh peserta yang akan menjadi Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan. Namun banyak juga jabatan lain yang ikutan, seperti jabatan administrator, analis hukum, dan lain-lain. Pada periode ini, peserta Diklat terdiri dari 25 orang yang berasal dari kementerian dan pemerintah daerah. Diklat Perancang ini dilaksanakan secara tatap muka di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM di Cinere, Depok, Jawa Barat. Namun karena