Pengalaman Mengikuti Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan di BPSDM Kemenkumham 2020 Part I
Hallo.. Assalamualaikum, Wr. Wb..
Lama tidak bersua ya teman-teman pembaca blog saya! :)
Dalam kesempatan ini saya akan membagikan pengalaman mengikuti Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2020 Part I.
Alhamdulillah saya mendapat kesempatan mengikuti Diklat tersebut bersama rekan saya, Clara, dari Kementerian Luar Negeri. Diklatnya berlangsung selama 2,5 bulan. Instansi saya waktu itu, melalui Pusdiklat, membayar Rp39.500.000,- untuk pendaftarannya.
Diklat ini wajib diikuti oleh peserta yang akan menjadi Pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan. Namun banyak juga jabatan lain yang ikutan, seperti jabatan administrator, analis hukum, dan lain-lain. Pada periode ini, peserta Diklat terdiri dari 25 orang yang berasal dari kementerian dan pemerintah daerah.
Diklat Perancang ini dilaksanakan secara tatap muka di Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM di Cinere, Depok, Jawa Barat. Namun karena pandemi Corona menyebabkan PSBB sejak 17 Maret lalu, Diklat kami dilanjutkan secara online. Sedih yaa... :')
bersambung..
Sayangnya ya mbak, gegara pandemi jadi daring :(
BalasHapusSemoga nanti ada kesempatan lagi, aamiin ��