Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

PART I: Memahami Memorandum of Understanding

PART I: Memahami Memorandum of Understanding Oleh Arum Anggraeni Maulida Selaku Legal Drafter, saya sering ditugaskan untuk memberikan tanggapan baik tertulis maupun lisan atas berbagai draf Memorandum of Understanding (MoU) yang dibentuk oleh instansi. Secara personal, saya memahami bahwa MoU dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga ketentuan yang diatur akan melalui pembahasan bersama. Di Instansi saya, mayoritas MoU yang dibentuk adalah sebagai perjanjian induk dari adanya perjanjian kerja sama. Namun, apakah MoU selalu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama? Tentu saja tidak. Hal tersebut kembali lagi bergantung kesepakatan para pihak. Dalam tulisan ini saya akan membagikan pengetahuan akan MoU, dari mengikuti In-House Training oleh Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan (BHAKP), Kementerian Luar Negeri dan Hukum Online pada 27 Juli 2021, dengan pemateri Setephen Warokka dan Revaldi Wirabuana, dan pengalaman saya sendiri sebagai Legal Draft...

Arum Anggraeni Maulida: Lulusan Hukum yang Berkarir Sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan

Mengawali karir saya di pemerintahan, saya telah memilih menjadi pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Saya merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Mulai ditempatkan di Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan pada 1 Februari 2019. Saat ini saya menjabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Perancang), yang dilantik untuk pertama kali di Kemenlu. Tugas dan Fungsi Secara umum, tugas dan fungsi Perancang di Kemenlu adalah membentuk peraturan perundang-undangan, dan peraturan lainnya berupa perjanjian kerja sama, keputusan, pedoman dan lain sebagainya. Perancang harus memahami teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, terutama pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, perancang harus memiliki pengetahuan yang luas, dan skill yang terasah. Perancang pada dasarnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam membangun hukum di Indonesia, seca...