Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Refleksi dari Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Republik Indonesia Oleh Arum Anggraeni Maulida Ketua DPM KM-UMY Periode 2014-2015 (disampaikan pada Training Legislatif DPM FPB UMY, 31 Mei 2015)

  
PENGANTAR
Pemilahan Umum (Pemilu), Kongres Mahasiswa, Musyawarah Besar dan Sidang Umum merupakan hal yang biasa kita lihat dilingkup kampus terkait euforia mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan non-akademik. Berbagai kegiatan tersebut adalah contoh kegiatan yang menandai adanya sebuah pergantian/ regenerasi mahasiswa dalam kegiatan organisasi.
Tema tulisan saya kali ini adalah tugas dan fungsi lembaga legsilatif mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Mungkin sebagian besar mahasiswa UMY bertanya-tanya apa itu lembaga legislatif mahasiswa? Apakah lembaga tersebut mempunyai peran penting dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di UMY? Dan apa sih sebenarnya tugas dan fungsi dari lembaga tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari berbagai kalangan mahasiswa yang notabene tidak mengetahui atau mungkin memang belum memahami secara keseluruhan mengenai “lembaga legislatif mahasiswa”. Bahkan, ada sebagian mahasiswa yang sudah bergabung dalam lembaga legislatif mahasiswa baik di tingkat Universitas maupun Fakultas pun tidak mengetahuinya. Akan tetapi hal itu masih dapat dianggap wajar. Karena apa? Karena pemakluman dari pemahaman mahasiswa yang heterogen dari setiap fakultas.
Sebagai pengantar, saya akan sedikit menjelaskan pengertian organisasi kemahasiswaan yang diatur dalam aturan Pola Pembinaan dan Pengembangan Mahasiswa (PPPM) UMY, yaitu organisasi tempat berhimpun mahasiswa yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan mahasiswa pada perguruan tinggi diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
Bila diperhatikan lebih jauh lagi, lembaga legislatif mahasiswa UMY yang terdaftar sebagai Organisasi Kemahasiswaan Intra-Universiter, yang diatur di dalam PPPM UMY dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang PTM,  adalah antara lain lembaga legislatif dengan beragam nama seperti DPM KM-UMY, DPM Fakultas, Senat Mahasiswa Fakultas, maupun Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas. Aturan itu secara terang menempatkan posisi lembaga legislatif mahasiswa UMY pada posisi penting kehidupan organisasi mahasiswa UMY.
Kehidupan organisasi mahasiswa UMY saat ini diibaratkan sebagai sebuah replika negara, yang dinamakan dengan Keluarga Mahasiswa UMY (KM-UMY). Walaupun bila berkaca terhadap struktur pemerintahan di Indonesia, memang masih dirasa sangat belum sempurna replika negara KM-UMY ini. Mengapa hal itu terjadi?
Indonesia yang memiliki alat kelengkapan negara yang beragam dibawah sistem Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), terdiri dari kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif (judicial). Hal ini merujuk pada sistem Trias Politika oleh Montesque, separation of power. Dan selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Ayat teresebut menunjukan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang mana dari, oleh, dan untuk rakyat.
Tak jauh berbeda dengan Negara Indonesia, walaupun belum memiliki sistem sempurna, sistem pemerintahan negara mahasiswa “KM-UMY” saat ini sudah menerapkan demokrasi mahasiswa (dari, oleh, dan untuk mahasiswa). Ditambah lagi dengan keaktifan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif mahasiswa ditingkat Universitas dan Fakultas. Hal ini menandai bahwa proses pembelajaran berpolitik, berdinamika, dan lain sebagainya telah ada di UMY, dimana terdapat 9 Fakultas di UMY yaitu FH, Fisipol, FE, FPB, Vokasi, FT, FAI, FKIK, dan FP, yang hampir semuanya sudah aktif berproses dalam kegiatan organisasi lingkup mahasiswa.

POKOK PEMBAHASAN
Masuk ke pokok pembahasan mengenai tugas dan fungsi lembaga legislatif KM-UMY. Tetapi sebelum itu, sebaiknya kita semua memiliki satu pemahaman terlebih dahulu mengenai pengertian dari lembaga legislatif.
Legislatif, sebuah kata yang pasti berhubungan dengan kata legislator, yang mana legislator adalah pembuat Undang-Undang (menjalankan fungsi legislasi). Legislasi sendiri pun memang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legsilatif.
Bila kita lihat lembaga legsilatif yang ada di Indonesia, terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota, semuanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang berorientasi pada 3 fungsi utama, antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pada Pasal 20A ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi yang dimiliki DPR RI adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) Pasal tersebut lebih jauh lagi menambahkan penjelasan bahwa dalam melaksanakan fungsinya (DPR RI), selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi[1], hak angket[2], dan hak menyatakan pendapat[3]. Dan, dari penjelasan pasal tersebut, dapat dilihat berbagai fungsi utama yang dimiliki oleh DPR RI.
Selanjutnya masuk kepada pokok pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pada dasarnya, berbicara mengenai Perwakilan Mahasiswa yang ada diberbagai kampus di Indonesia, tentulah memiliki kriteria masing-masing. Hal tersebut dikarenakan, berbedanya peraturan-peraturan dasar organisasi mahasiswa yang dimiliki setiap kampus.
Dalam tulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai tugas dan fungsi DPM KM-UMY. DPM KM-UMY sendiri adalah lembaga legislatif mahasiswa tertinggi di UMY.[4] DPM KM-UMY memiliki 2 fungsi utama, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Mengapa DPM KM-UMY belum mempunyai fungsi anggaran yang tersistem? Karena, penanggaran dana kemahasiswaan UMY diorganisir oleh LPKA (Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni).
Tidak adanya fungsi anggaran sebenarnya memang menjadi salah satu kekurangan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa yang ada di UMY, karena memang posisi negara KM-UMY diibaratkan “sebuah negara di dalam negara (negara UMY)”.
Akan tetapi, tidak adanya fungsi anggaran di dalam DPM KM-UMY bukan berarti akan mengurangi esensi dari kegiatan lembaga legislatif tersebut. DPM KM-UMY pada Periode 2014-2016, yang terdiri 30 anggota secara keseluruhan, memiliki 4 Komisi aktif, yaitu Komisi Internal, Komisi Eksternal, Komisi Pengawasan, dan Komisi Legislasi, serta terdiri dari 3 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Islam Progresif (PIP), Fraksi Partai Nusantara (PN), dan Partai Amanat Mahasiswa (PAM), tetap memiliki peran penting dlaam negara KM-UMY.
Kedua fungsi utama (fungsi legilasi dan fungsi pengawasan) DPM KM-UMY, diturunkan dalam pembagian tugas dan proker keempat Komisi yang dimiliki oleh DPM KM-UMY.
Sebagai penjabaran pertama dalam hal fungsi legislasi DPM KM-UMY, yang mengharuskan DPM KM-UMY membentuk suatu peraturan (Undang-Undang) guna kemashalahatan mahasiswa UMY dalam negara KM-UMY. Usulan pembentukan peraturan, perumusan, pembahasan, hingga pengesahan UU, menjadi suatu proker utama DPM KM-UMY, yang ada dalam Program Legislasi (Proleg KM-UMY).
Sebagai contoh dalam pembuatan UU, Komisi yang terlibat secara langsung adalah Komisi Internal dan Komisi Legislasi. Komisi Internal yang mempunyai peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi berkoordinasi dengan Lembaga Eksekutif (dalam hal ini BEM KM-UMY), Lembaga Legislatif Fakultas dan Lembaga Mahasiswa lainnya, dan Komisi Legislasi DPM KM-UMY dalam kegentingan atau perencanan pembentukan suatu peraturan. Disinilah peran kedua Komisi tersebut terlihat, dimulai dari rapat proleg, usulan, sidang paripurna, dan pengesahan suatu peraturan.
Tak hanya kedua Komsi tersebut yang aktif dalam komisi legislasi, pada pembahasan dalam proses pembentukan UU, Komisi Eksternal (yang mempunyai tugas membuka dan menjalin kerjasama lingkup luar kampus UMY) dan Komisi Pengawasan pun ikut aktif dalam sidang paripurna dan kegiatan lainnya. Hanya saja pokok penanggungjawab atas hal menjalankan fungsi legislasi tidak dibebankan pada kedua komisi tersebut.
Selanjutnya, terkait dengan fungsi pengawasan, yang tertuju pada pengawasan terhadap kebijakan Universitas dan pengawasan terhadap kinerja Presiden dan/atau Wakil Presiden KM-UMY (BEM KM-UMY).
Dalam pengawasan terhadap kebijakan Universitas, DPM KM-UMY berperan dalam melakukan pengamatan jikalau ada suatu kebijakan yang tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai hal yang akan merugikan mahasiswa. Disini peran aktif DPM KM-UMY terlihat sebagai penyambung lidah mahasiswa. Fungsi pengawasan dalam hal ini ada pada seluruh anggota DPM KM-UMY.
Dan terkait fungsi pengawasan terhadap kinerja BEM KM-UMY (sebagai lembaga yang memegagang kekuasan eksekutif dalam negara KM-UMY), DPM KM-UMY yang dalam hal ini penanggung jawab ada pada Komisi Pengawasan, melakukan pengawasan rutin terhadap BEM KM-UMY, dengan pengamatan, pertemuan, evaluasi dan masukan bersama hingga pembentukan pandangan umum terhadap kinerja BEM KM-UMY. Inti dari pengawasan DPM KM-UMY terhadap BEM KM-UMY adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap AD/ ART KM-UMY yang dilakukan, dan melakukan penagawasan terhadap proker-proker yang dibentuk berdasarkan atau dibawah misi utama Presiden dan/atau Wapres BEM KM-UMY. Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh DPM KM-UMY.

PENUTUP
Dari penjelasan singkat diatas, sedikit pemahaman mengenai fungsi utama dari Lembaga Legislati RI dalam hal ini DPR RI dengan fungsi yang ada dalam Lembaga Legislatif Mahasiswa UMY. Dalam negara KM-UMY, yang belum secara keseluruhan menerapkan sistem ketatanegaraan seperti di Indonesia, akan selalu diupayakan dalam hal-hal perbaikan sistem untuk lebih baik lagi guna memaksimal pembelajaran perpolitikan di lingkup UMY. Dan sebagai penutup, harapan kedepannya, kita semua bersama dapat mensukseskan dan menjadikan negara KM-UMY yang baik dan lebih baik lagi.

-sekian-


[1] Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai suatu kebijakan pemerintah yang penting dan startegis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
[2] Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
[3] Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a.       Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
b.       Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
c.        Dugaan bahwa Presiden dan/ wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa penghianatan, terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
[4] Pasal 1 ayat (1) UU KM-UMY No. 1 Tahun 2015 tentang DPM KM-UMY

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perjalanan ke Sapporo, Hokkaido Jepang (Maret 2017)

Menikmati Minggu Siang dengan "Menu Sop Iga"

Mudah! Mengecek Pencernaan Anak Melalui Fitur Tummypedia Bebelac