Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Refleksi dari Tugas dan Fungsi Lembaga Legislatif Republik Indonesia Oleh Arum Anggraeni Maulida Ketua DPM KM-UMY Periode 2014-2015 (disampaikan pada Training Legislatif DPM FPB UMY, 31 Mei 2015)
PENGANTAR
Pemilahan
Umum (Pemilu), Kongres Mahasiswa, Musyawarah Besar dan Sidang Umum merupakan
hal yang biasa kita lihat dilingkup kampus terkait euforia mahasiswa dalam
kegiatan kemahasiswaan non-akademik. Berbagai kegiatan tersebut adalah contoh
kegiatan yang menandai adanya sebuah pergantian/ regenerasi mahasiswa dalam
kegiatan organisasi.
Tema
tulisan saya kali ini adalah tugas dan fungsi lembaga legsilatif mahasiswa di
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Mungkin sebagian besar mahasiswa UMY
bertanya-tanya apa itu lembaga legislatif mahasiswa? Apakah lembaga tersebut
mempunyai peran penting dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan di UMY? Dan apa
sih sebenarnya tugas dan fungsi dari lembaga tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan
yang muncul dari berbagai kalangan mahasiswa yang notabene tidak mengetahui
atau mungkin memang belum memahami secara keseluruhan mengenai “lembaga
legislatif mahasiswa”. Bahkan, ada sebagian mahasiswa yang sudah bergabung
dalam lembaga legislatif mahasiswa baik di tingkat Universitas maupun Fakultas pun
tidak mengetahuinya. Akan tetapi hal itu masih dapat dianggap wajar. Karena
apa? Karena pemakluman dari pemahaman mahasiswa yang heterogen dari setiap
fakultas.
Sebagai
pengantar, saya akan sedikit menjelaskan pengertian organisasi kemahasiswaan yang diatur dalam aturan Pola Pembinaan
dan Pengembangan Mahasiswa (PPPM) UMY, yaitu organisasi tempat berhimpun
mahasiswa yang dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan peningkatan
kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa dalam
kehidupan mahasiswa pada perguruan tinggi diselenggarakan dari, oleh dan untuk
mahasiswa.
Bila
diperhatikan lebih jauh lagi, lembaga legislatif mahasiswa UMY yang terdaftar
sebagai Organisasi Kemahasiswaan Intra-Universiter, yang diatur di dalam PPPM
UMY dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 02/PED/I.0/B/2012 tentang PTM, adalah antara lain lembaga legislatif dengan
beragam nama seperti DPM KM-UMY, DPM Fakultas, Senat Mahasiswa Fakultas, maupun
Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas. Aturan itu secara terang menempatkan posisi
lembaga legislatif mahasiswa UMY pada posisi penting kehidupan organisasi
mahasiswa UMY.
Kehidupan
organisasi mahasiswa UMY saat ini diibaratkan sebagai sebuah replika negara,
yang dinamakan dengan Keluarga Mahasiswa UMY (KM-UMY). Walaupun bila berkaca
terhadap struktur pemerintahan di Indonesia, memang masih dirasa sangat belum
sempurna replika negara KM-UMY ini. Mengapa hal itu terjadi?
Indonesia
yang memiliki alat kelengkapan negara yang beragam dibawah sistem Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945), terdiri dari kekuasaan eksekutif,
kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif (judicial). Hal ini merujuk pada sistem Trias Politika oleh
Montesque, separation of power. Dan selanjutnya,
dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Ayat teresebut menunjukan bahwa
Indonesia menganut sistem demokrasi yang mana dari, oleh, dan untuk rakyat.
Tak
jauh berbeda dengan Negara Indonesia, walaupun belum memiliki sistem sempurna,
sistem pemerintahan negara mahasiswa “KM-UMY” saat ini sudah menerapkan
demokrasi mahasiswa (dari, oleh, dan untuk mahasiswa). Ditambah lagi dengan
keaktifan lembaga eksekutif dan lembaga legislatif mahasiswa ditingkat
Universitas dan Fakultas. Hal ini menandai bahwa proses pembelajaran
berpolitik, berdinamika, dan lain sebagainya telah ada di UMY, dimana terdapat
9 Fakultas di UMY yaitu FH, Fisipol, FE, FPB, Vokasi, FT, FAI, FKIK, dan FP,
yang hampir semuanya sudah aktif berproses dalam kegiatan organisasi lingkup
mahasiswa.
POKOK PEMBAHASAN
Masuk
ke pokok pembahasan mengenai tugas dan fungsi lembaga legislatif KM-UMY. Tetapi
sebelum itu, sebaiknya kita semua memiliki satu pemahaman terlebih dahulu
mengenai pengertian dari lembaga legislatif.
Legislatif,
sebuah kata yang pasti berhubungan dengan kata legislator, yang mana legislator
adalah pembuat Undang-Undang (menjalankan fungsi legislasi). Legislasi sendiri
pun memang merupakan salah satu fungsi utama dari lembaga legsilatif.
Bila
kita lihat lembaga legsilatif yang ada di Indonesia, terdiri dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, atau Kota, semuanya
memiliki tugas dan fungsi masing-masing, yang berorientasi pada 3 fungsi utama,
antara lain fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Pada
Pasal 20A ayat (1), dinyatakan bahwa fungsi yang dimiliki DPR RI adalah fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ayat (2) Pasal tersebut
lebih jauh lagi menambahkan penjelasan bahwa dalam melaksanakan fungsinya (DPR
RI), selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR
mempunyai hak interpelasi[1], hak angket[2], dan hak menyatakan
pendapat[3]. Dan, dari penjelasan pasal
tersebut, dapat dilihat berbagai fungsi utama yang dimiliki oleh DPR RI.
Selanjutnya
masuk kepada pokok pembahasan mengenai Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Pada
dasarnya, berbicara mengenai Perwakilan Mahasiswa yang ada diberbagai kampus di
Indonesia, tentulah memiliki kriteria masing-masing. Hal tersebut dikarenakan,
berbedanya peraturan-peraturan dasar organisasi mahasiswa yang dimiliki setiap
kampus.
Dalam
tulisan saya kali ini, saya akan membahas mengenai tugas dan fungsi DPM KM-UMY.
DPM KM-UMY sendiri adalah lembaga legislatif mahasiswa tertinggi di UMY.[4] DPM KM-UMY memiliki 2
fungsi utama, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Mengapa DPM KM-UMY
belum mempunyai fungsi anggaran yang tersistem? Karena, penanggaran dana
kemahasiswaan UMY diorganisir oleh LPKA (Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan
Alumni).
Tidak
adanya fungsi anggaran sebenarnya memang menjadi salah satu kekurangan dari
Dewan Perwakilan Mahasiswa yang ada di UMY, karena memang posisi negara KM-UMY
diibaratkan “sebuah negara di dalam negara (negara UMY)”.
Akan
tetapi, tidak adanya fungsi anggaran di dalam DPM KM-UMY bukan berarti akan
mengurangi esensi dari kegiatan lembaga legislatif tersebut. DPM KM-UMY pada
Periode 2014-2016, yang terdiri 30 anggota secara keseluruhan, memiliki 4
Komisi aktif, yaitu Komisi Internal, Komisi Eksternal, Komisi Pengawasan, dan
Komisi Legislasi, serta terdiri dari 3 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Islam
Progresif (PIP), Fraksi Partai Nusantara (PN), dan Partai Amanat Mahasiswa
(PAM), tetap memiliki peran penting dlaam negara KM-UMY.
Kedua
fungsi utama (fungsi legilasi dan fungsi pengawasan) DPM KM-UMY, diturunkan
dalam pembagian tugas dan proker keempat Komisi yang dimiliki oleh DPM KM-UMY.
Sebagai
penjabaran pertama dalam hal fungsi legislasi DPM KM-UMY, yang mengharuskan DPM
KM-UMY membentuk suatu peraturan (Undang-Undang) guna kemashalahatan mahasiswa
UMY dalam negara KM-UMY. Usulan pembentukan peraturan, perumusan, pembahasan,
hingga pengesahan UU, menjadi suatu proker utama DPM KM-UMY, yang ada dalam
Program Legislasi (Proleg KM-UMY).
Sebagai
contoh dalam pembuatan UU, Komisi yang terlibat secara langsung adalah Komisi
Internal dan Komisi Legislasi. Komisi Internal yang mempunyai peran penting
dalam menampung dan menyalurkan aspirasi berkoordinasi dengan Lembaga Eksekutif
(dalam hal ini BEM KM-UMY), Lembaga Legislatif Fakultas dan Lembaga Mahasiswa
lainnya, dan Komisi Legislasi DPM KM-UMY dalam kegentingan atau perencanan
pembentukan suatu peraturan. Disinilah peran kedua Komisi tersebut terlihat,
dimulai dari rapat proleg, usulan, sidang paripurna, dan pengesahan suatu
peraturan.
Tak
hanya kedua Komsi tersebut yang aktif dalam komisi legislasi, pada pembahasan
dalam proses pembentukan UU, Komisi Eksternal (yang mempunyai tugas membuka dan
menjalin kerjasama lingkup luar kampus UMY) dan Komisi Pengawasan pun ikut
aktif dalam sidang paripurna dan kegiatan lainnya. Hanya saja pokok
penanggungjawab atas hal menjalankan fungsi legislasi tidak dibebankan pada
kedua komisi tersebut.
Selanjutnya,
terkait dengan fungsi pengawasan, yang tertuju pada pengawasan terhadap
kebijakan Universitas dan pengawasan terhadap kinerja Presiden dan/atau Wakil
Presiden KM-UMY (BEM KM-UMY).
Dalam
pengawasan terhadap kebijakan Universitas, DPM KM-UMY berperan dalam melakukan
pengamatan jikalau ada suatu kebijakan yang tanpa alasan yang jelas dapat
dianggap sebagai hal yang akan merugikan mahasiswa. Disini peran aktif DPM
KM-UMY terlihat sebagai penyambung lidah mahasiswa. Fungsi pengawasan dalam hal
ini ada pada seluruh anggota DPM KM-UMY.
Dan
terkait fungsi pengawasan terhadap kinerja BEM KM-UMY (sebagai lembaga yang
memegagang kekuasan eksekutif dalam negara KM-UMY), DPM KM-UMY yang dalam hal
ini penanggung jawab ada pada Komisi Pengawasan, melakukan pengawasan rutin
terhadap BEM KM-UMY, dengan pengamatan, pertemuan, evaluasi dan masukan bersama
hingga pembentukan pandangan umum terhadap kinerja BEM KM-UMY. Inti dari
pengawasan DPM KM-UMY terhadap BEM KM-UMY adalah untuk memastikan bahwa tidak
ada pelanggaran terhadap AD/ ART KM-UMY yang dilakukan, dan melakukan
penagawasan terhadap proker-proker yang dibentuk berdasarkan atau dibawah misi
utama Presiden dan/atau Wapres BEM KM-UMY. Kegiatan ini dilakukan secara rutin
oleh DPM KM-UMY.
PENUTUP
Dari
penjelasan singkat diatas, sedikit pemahaman mengenai fungsi utama dari Lembaga
Legislati RI dalam hal ini DPR RI dengan fungsi yang ada dalam Lembaga
Legislatif Mahasiswa UMY. Dalam negara KM-UMY, yang belum secara keseluruhan
menerapkan sistem ketatanegaraan seperti di Indonesia, akan selalu diupayakan
dalam hal-hal perbaikan sistem untuk lebih baik lagi guna memaksimal
pembelajaran perpolitikan di lingkup UMY. Dan sebagai penutup, harapan
kedepannya, kita semua bersama dapat mensukseskan dan menjadikan negara KM-UMY
yang baik dan lebih baik lagi.
-sekian-
[1] Hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai suatu kebijakan pemerintah yang penting dan startegis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
[2] Hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang kebijakan pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
[3] Hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas:
a.
Kebijakan
pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional;
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket;
c.
Dugaan
bahwa Presiden dan/ wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
penghianatan, terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
[4] Pasal 1 ayat (1) UU KM-UMY No. 1
Tahun 2015 tentang DPM KM-UMY
Luar biasa mbak :)
BalasHapusHallo SEMA UIN Jakarta :) sukses selalu ya!
HapusMakasih mba luar biasa sekali :)
BalasHapusArtikelnya bermanfaat kak, ini saya juga punya artikel tentang Badan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, smoga dpt saling melengkapi
BalasHapusPengertian Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Serta Fungsi dan kekuasaanya