PART I: Memahami Memorandum of Understanding
PART I: Memahami Memorandum of Understanding Oleh Arum Anggraeni Maulida Selaku Legal Drafter, saya sering ditugaskan untuk memberikan tanggapan baik tertulis maupun lisan atas berbagai draf Memorandum of Understanding (MoU) yang dibentuk oleh instansi. Secara personal, saya memahami bahwa MoU dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga ketentuan yang diatur akan melalui pembahasan bersama. Di Instansi saya, mayoritas MoU yang dibentuk adalah sebagai perjanjian induk dari adanya perjanjian kerja sama. Namun, apakah MoU selalu akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama? Tentu saja tidak. Hal tersebut kembali lagi bergantung kesepakatan para pihak. Dalam tulisan ini saya akan membagikan pengetahuan akan MoU, dari mengikuti In-House Training oleh Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan (BHAKP), Kementerian Luar Negeri dan Hukum Online pada 27 Juli 2021, dengan pemateri Setephen Warokka dan Revaldi Wirabuana, dan pengalaman saya sendiri sebagai Legal Draft...